SEARAH.NET — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi mengamankan sejumlah orang.
Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi yang terlibat ini bernama Agus Budimas alias Muk warga Kabupaten Batanghari diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas. Awalnya, kasus ini dari ditangkapnya 3 orang tersangka yaitu S, M dan S.
Mereka ditangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal 24 Januari 2024 di salah satu rumah di kawasan Jalan Raya, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi juga mendapati 10 paket sabu seberat 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian para tersangka dan di lantai pondok serta satu handphone.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan, hasil interogasi bahwa sabu itu dari narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. Salah satu tersangka, mengaku mentransfer uang Rp 2,8 juta ke rekening Agus (narapidana) melalui Dana.
Investigasi lebih lanjut terhadap rekening itu menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan total aliran dana mencapai Rp 133 juta, yang kemudian ditransfer milik istri Agus.
Lalu, pihaknya memblokir rekening, menyita dana hasil kejahatan. Kemudian menetapkan Agus Budiman alias Muk (narapidana) sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba pada 23 April 2024.
“Kasus ini menunjukkan betapa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tapi juga melibatkan pihak di dalam Lapas,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Ditresnarkoba Polda Jambi, disampaikan Ernesto, akan menindak tegas terhadap para pelaku dan juga menelusuri jaringan- jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus menindak tegas terhadap para pelaku, dan juga menelusuri jaringan lainnya,” sebutnya.
Ernesto menyampaikan, bahwa berkas perkara Agus Budiman alias Muk (narapidana) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jambi melalui surat pemberitahuan nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk diproses hukum. Agus Budiman alias Muk diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda antara 1 hingga 10 miliar.
Tidak ada komentar