SEARAH.NET — Tim Unit Reskrim Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meringkus Sukin Priyadi (21) warga Desa Lubuk Madrasah, RT 002, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo karena melakukan penggelapan ban hingga AC mobil kerugian mencapai puluhan juta.
Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo mengatakan penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Trans Jaya Permata. Berdasarkan laporan itu perkara ini berawal pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.00 wib dimana Sukin Priyadi yang bekerja sebagai supir di Pt Trans Jaya Permata mengambil uang jalan dan BBM di Pull Pelabuhan Dagang.
“Lalu terlapor pergi memuat batubara di Simpang Niam menggunakan Mobil Dump truck Hino 500 Warna Hijau No Pol 9773 EM,” katanya
D hari Selasa (15/7/2025) pelaku menghubungi pengurus perusahaan lewat telpon bahwa dirinya mengalami kerusakan dan kehabisan minyak di seputaran kebun PT. WKS KM 73 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat.
“Lalu pihak perusahaan mengirim BBM dan teknisi untuk memperbaiki mobil angkutan batubara tersebut,” ungkapnya
Kapolsek menyebutkan setelah itu terduga terlapor melanjutkan perjalanan Senin (21/7/025) pihak Perusahaan mendapat kabar dari karyawan yang berada di lapangan membawa mobil angkutan batubara yang dibawa terduga Pelapor ditinggal di Jl. Lintas Timut Km 114 Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat. Setelah didatangi oleh pengurus lapangan didapati mobil angkutan batubara ditinggal oleh pelaku dan setelah di cek yang mana di 3 Buah Ban Merk Giti, 2 Buah Ban Merk Maxxis telah ditukar oleh terduga Terlapor dengan ban yang tidak layak pakai.
“Dan juga telah di gelapkan oleh pelaku 1 Buah Kunci Roda, 1 Buah Dongkrak, Dan 1 Set Ac Mobil. Atas kejadian tersebut PT. TRANS JAYA PERMATA mengalami kerugian sebesar Rp. 32. 387. 000.,” ucapnya.
Penangkapan kepada pelaku dilakukan, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Merlung mendapat informasi bahwa terduga pelaku saat ini sedang dalam perjalanan menuju kediamannya yang berlokasi di Simpang Niam Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo,” jelasnya .
Tim Polsek yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.00 wib dinihari dirumah keluarganya.
“Dia kabur dari rumahnya melarikan diri. Dan kita berhasil meringkusnya.” Tandasnya
Tidak ada komentar