x

Polda Jambi Terbitkan DPO Terkait Jaringan Narkotika Fredy Pratama

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Jul 2025 12:58 0 47 admin

SEARAH.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AW, tersangka dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya yang melibatkan enam tersangka dan barang bukti sabu, ekstasi, serta uang tunai miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyebut bahwa AW memiliki peran sentral sebagai pengendali distribusi narkoba lintas wilayah di Indonesia. AW diduga aktif mengatur jalur dan pengedaran narkotika, serta menjadi penghubung dalam struktur jaringan Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memburu keberadaan AW.

> “Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka AW. Sebagai langkah antisipasi, kami telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri, guna menghindari tersangka kabur,” ujar Kombes Ernesto.

AW ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari pengembangan kasus sebelumnya. Dalam pengungkapan terdahulu, aparat berhasil menyita 5,5 kilogram sabu, lebih dari 2.000 butir pil ekstasi, empat mobil mewah, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga hasil transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.

Polda Jambi memastikan komitmennya untuk terus memburu AW dan mendalami struktur jaringan yang lebih luas. Aparat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu proses penegakan hukum.

>“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tambah Kombes Ernesto.

Polda Jambi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan, sejalan dengan komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x