SEARAH.NET — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika yang diduga terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama. Sebanyak enam orang tersangka diringkus dalam serangkaian operasi penangkapan di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Polisi juga menyita barang bukti berupa 5,5 kilogram sabu, 2.186 butir pil ekstasi, empat unit mobil, dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
Penangkapan ini bermula dari penggerebekan rumah seorang tersangka berinisial H di Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang disimpan di saku celana pelaku.
Operasi berlanjut pada Rabu, 16 Juni 2025, ketika tim Ditresnarkoba menerima informasi terkait pengiriman sabu melalui jalur darat. Di kawasan Jalan Lintas Timur, Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, petugas sempat dikejutkan oleh upaya pelarian pelaku yang menabrak mobil polisi. Namun, pelaku berinisial AR akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah pondok milik warga, dengan barang bukti 40 gram sabu.
Dari pengakuan AR, sabu tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial AT. Petugas segera mendatangi rumah AT di Desa Mendalo Darat. Meski AT belum berada di rumah, petugas berhasil mengamankan adiknya, FB. AT sendiri ditangkap saat kembali ke rumah sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penggeledahan mobil AT, polisi menemukan sabu dalam kotak rokok hitam. Setelah diinterogasi, AT mengaku masih menyimpan 5 kilogram sabu lainnya di rumah rekannya berinisial M. Polisi pun melanjutkan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan lima paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari ruang tamu.
Kepala Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan erat dengan sindikat Fredy Pratama. Barang haram tersebut diketahui dibeli dari seseorang berinisial BB di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
“Setelah menerima sabu dari kurir, tersangka AT menyimpannya di Jambi untuk diedarkan. Hasil penjualan narkotika tersebut disimpan dalam dua rekening atas nama orang lain, yang dikuasai oleh SS dan suaminya,” jelas Kombes Ernesto.
Polisi menduga kuat bahwa seluruh aktivitas peredaran dan pencucian uang dalam jaringan ini dikendalikan oleh Fredy Pratama, salah satu bandar narkoba paling diburu di Indonesia.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pria lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Tidak ada komentar