x

Penuhi Unsur Formil dan Materil, BK DPRD Jambi Naikan Kasus Pinto Jaya Negara ke Sidang Etik

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Agu 2024 21:33 0 121 admin

SEARAH.NET — Penuhi unsur formil dan materil, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi menaikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua (Waka) Pinto Jaya Negara ke sidang etik.

Tim Kuasa Hukum Rahma Asy Syifa, Dr. Fikri Riza. SPt, SH. MH mengatakan pihaknya sebagai pelapor diminta hadir oleh BK, Senin (12/8/2024) besok.

“Dalam surat yang dikirimkan BK dengan nomor S.005/30/BK/VIII/2024 dengan agenda Panggilan Menghadiri Sidang Kode Etik,” katanya, Minggu (11/8/2024).

Dalam surat itu disebutkan dasar dinaikannya oleh BK ke sidang etik itu berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Pasal 80: Ayat (1) Badan Kehormatan mempunyai tugas huruf a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik. Ayat (2) Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Kemudian, Peraturan DPRD Provinsi Jambi No 2 Tahun 2014 Tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi, Pasal 31: (1) Sanksi pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPRD dan/atau Pimpinan Alat-alat Kelengkapan DPRD diberikan terhadap jenis-jenis pelanggaran : a. mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD. b. menggangu kinerja DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD. c. melanggar moral social yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat merusak citra DPRD. (2) Sanksi pemberhentian sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan Rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Hari Jum’at, Tanggal 02 Agustus 2024 yang memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik Menahan Hak Staf yang dilakukan oleh Saudara Pinto Jayanegara Anggota DPRD Provinsi Jambi,” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi memenuhi syarat Formil dan Materil untuk dilanjutkan pada tahap persidangan Kode Etik.

“Untuk itu, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi mengundang saudari untuk hadir di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi,” ucapnya.

Kehadiran Syifa nantinya akan didampingi tim kuasa hukumnya yakni Dr. Fikri Riza ,SPt., SH.,MH, Ilham Kurniawan Dartias, SH.,MH, Hasudungan Gultom, SH., Ryza Puspita Sari, SH., Aswin,SH, Hafizi Alatas,SE.,SH., Abdullah AZ.Dan Suheri Dwinopriyadi.

“Besok kami juga akan hadir mendampingi langsung Syifa.” Tandasnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x