x

Menanti Netralitas Bawaslu Tanjabbar Terkait PNS Terlibat Politik Praktis di Depan Mata, Bagaimana Keputusannya?

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Sep 2024 11:43 0 113 admin

SEARAH.NET — Besok menjadi hari terakhir keputusan terkait pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam politik praktis di depan mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Hal ini tentu menjadi parameter tersendiri bagi publik atas kinerja dan netralitas Bawaslu Tanjabbar di Pilkada 2024 ini.

Keterlibatan PNS dalam pemilu itu yakni istri dari bakal calon wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, Umi Kalsum yang merupakan PNS di salah satu kementrian di Indonesia. Pelanggaran itu terjadi saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, Rabu (28/8/2024). Ia berfoto bersama dengan pasangan kandidat dengan menggunakan simbol C yang merupakan kode Ciis (Cici- Muklis).

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, mengatakan mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani di bidang yang menanganinya yakni devisi hukum.

“PIC penanganan pelanggaran,” katanya, Senin (2/9/2024).

Ia menegaskan saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk pembuktian ataupun rekomendasi ke KASN nantinya.

“Yang jelas itu sudah penelusuran, kami bertindak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ditanya mengapa lambat dalam penanganannya. Sedangkan pelanggaran itu berada didepan mata Bawaslu Tanjabbar . Ia mengaku untuk menetapkan atau memutuskan perkara harus memilki beberapa alat bukti yang menguatkan.

“Harus ada Kelengkapan syarat formil dan materil nya,” ucapnya.

Ia meminta sesara.net untuk lebih lanjut mengkonfirmasi Devis Hukum Bawaslu Masudin yang menangani perkara itu.

“Untuk lebih jelas tanya sama pak masudin.” Tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin, mengatakan saat ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Tanjabbar. Pihaknya masih terus menggali data lebih lanjut meski pelanggaran itu terjadi didepan mata lembaga pengawas pemilu ini.

“Masih dalam proses, kita masih dalam tahap penelusuran,” ungkapnya.

Ia menegaskan besok, Selasa (3/9/2024) hasil keputusan itu akan keluar sesuai dengan batas waktu yang ada dalam aturan.

“Temuan Atau Informasi awal yang kami dapat penulusuran Selama 7 hari.” Tandasnya.

Sebelumnya Bawaslu Tanjabbar telah melaporkan Bacawabup Tanjabbar Katamso dengan melaporkan yang bersangkutan ke KASN. Akan tetapi laporan itu tanpa ada klarifikasi kepada pihak terkait.

Laporan itu hanya berdasarkan informasi berita saja. Namun, di kasus ini kejadian didepan mata para petinggi Bawaslu Tanjabbar saat mendaftar ke KPU akan tetapi seperti sulit untuk membuat laporan KASN.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x