x

Kejari Tanjabbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

waktu baca 1 menit
Kamis, 5 Sep 2024 18:08 0 28 admin

KUALA TUNGKAL – Sebagai bentuk komitmen memberantas Kejahatan Narkotika, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya

Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian bersama Bupati H Anwar Sadat, Kapolres AKBP Agung Basuki, Kadinkes H Zaharuddin dan Panitera PN Kuala Tungkal Andi ini dilakukan dengan cara di Blender dan dibakar.

Kajari Tanjung Jabung Barat Radot Parulian mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht).

“Barang Bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana Narkotika, Parlindungan anak dan Tindak Pidana Umum lainnya,” ungkap Kajari.

Dari sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan kata Kajari, 70 persen diantaranya merupakan Barang Bukti dari perkara tindak pidana Narkotika.

“Merupakan keprihatinan kita semua karena perkara Narkotika masih marak. Dan ini mendorong kita untuk melakukan penyuluhan hukum kepada generasi penerus bangsa,” katanya.

Dijelaskan Kajari, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen Kejaksaan Negeri dan Aparat penegak hukum lainnya dalam meminimalisir kejahatan Narkotika.

“Ini bagian dari sinergitas kira aparat penegak hukum bersama Pemerintah daerah untuk memberantas kejahatan Narkotika,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x