x

Hampir Tak Pernah Ngantor Terkesan Makan Gaji Tanpa Kerja, LSM Petisi Desak Mendagri Evaluasi Kinerja Wabup Tanjabbar

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Sep 2024 19:52 0 675 admin

SEARAH.NET — Hampir tak pernah lakukan aktivitas kegiatan dikantornya Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan terkesan makan gaji tanpa kerja hal ini menjadi sorotan tersendiri bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peneliti Anti Korupsi (Petisi) meminta kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya.

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

“Artinya gini mereka berdua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja ga pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undangan -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur.” Tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x