x

Diduga Tim Suskes Salah Satu Paslon di Pilkada Tanjabbar Datangi Rumah Warga Kumpulkan KTP dan KK

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Sep 2024 19:16 0 107 admin

SEARAH.NET – Tindakan salah satu tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diduga mencederai prinsip Pilkada bersih dan damai.

Menurut informasi yang diterima timses tersebut mulai bergerilya ke rumah-rumah warga, meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk menggalang dukungan terhadap paslon yang mereka usung.

Modus yang dilakukan oleh timses ini melibatkan seorang perempuan yang berkeliling mendatangi warga di kawasan Jalan Kalimantan, Kecamatan Tungkal Ilir. Warga yang ditemui menyatakan bahwa perempuan tersebut meminta KTP untuk memastikan dukungan warga pada salah satu paslon dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. “Katanya untuk mendata dukungan terhadap calon yang mereka perjuangkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan Namanya, Jumat (27/09/2024).

Namun, warga yang ditemui oleh timses tersebut tidak mudah percaya. Mereka menilai bahwa metode ini merupakan cara-cara kotor yang merusak integritas Pilkada. “Kami tidak percaya dengan cara seperti ini. Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan bahwa jika hal ini diulangi, warga akan mengambil tindakan tegas,” jelas warga tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai paslon mana yang diwakili oleh oknum tersebut, warga memilih untuk tidak menyebutkan nama paslon secara langsung. “Kami yakin cepat atau lambat masyarakat akan tahu tim dari mana yang berlaku curang,” tambahnya.

Tidak hanya di Jalan Kalimat, di Kelurahan Tungkal Harapan juga terjadi diduga salah satu tim suses juga meminta KTP dan KK warga. “Ada minta KTP dan KK ditempat kami,” katanya.

Ia mengatakan yang bersangkutan meminta KTP dan KK itu terjadi sekitar dua atau tiga hari lalu. “Beberapa hari lalu minta nya. Didata juga pakai kertas gitu.” Tandasnya singkat.

Mengenai hal tersebut, Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Masuddin menjelaskan, bahwa pengumpulan KTP untuk mendata pendukung sebenarnya tidak termasuk pelanggaran, kecuali jika ada indikasi timses mempengaruhi pemilih secara langsung, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187 A.

“Jika terbukti ada imbalan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka pelaku bisa dikenakan pidana dengan hukuman penjara hingga 72 bulan dan denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Masuddin.

Bawaslu berjanji akan meningkatkan pengawasan selama masa kampanye ini, terutama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pilkada. “Kami akan menelusuri laporan ini lebih lanjut untuk mencari titik terang dan melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan, atau bahkan melakukan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas,” tegasnya.

Selain itu, Masuddin juga mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dalam Pilkada bisa dijerat hukuman pidana. Ia menghimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk iming-iming yang datang dari tim paslon agar tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur hal ini. Masyarakat harus waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji-janji yang hanya akan membawa kerugian di kemudian hari,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x