x

Demo Darurat Indonesia DPR RI Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh, Tolak Revisi UU Pilkada

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Agu 2024 12:32 0 60 admin

SEARAH.NET –Demo darurat Indonesia DPR RI dikepung ribuan mahasiswa dan buruh menolak Revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Demo yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat itu bagian dari gerakan “darurat Indonesia” yang viral di media sosial seperti di X setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan mendesak DPR tidak melawan putusan mahkamah konsitusi (MK) terkait pilkada dengan mengesahkan RUU.

“Hadirnya kami bersama kawan-kawan buruh tani, nelayan se Jawa Barat, DKI dan Banten sekitar lima ribuan,” katanya

Terpisah, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) menegaskan juga akan turun ke jalan menolak langkah DPR untuk mengesampingkan RUU Pilkada.

Untuk diketahui Badang Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini untuk menjadi UU yang disetujui delapan fraksi kecuali PDI-P.

Baleg sendiri membahas RUU Pilkada dilakukan dalam waktu singkat yakni hanya dalam tuju jam saja. PDI-P dengan lantang melakukan interupsi di Baleg.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x