SEARAH.NET — Berlaku pada bulan Juni 2025 tidak semua pelanggan PT PLN bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen, ini ketentuannya.
Program diskon listirk ini pernah diluncurkan oleh PLN pada Januari – Februari 2025 lalu hal itu dilakukan sebagai bentuk stimulus ekonomi agar data beli masyarakat mengalami peningkatan.
Kali ini pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan ini sebagai stimulus daya beli masyarakat di masa libur sekolah. Akan tetapi kebijakan kali ini berbeda dengan yang berlaku pada Januari – Februari 2025 lalu.
Mentri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan penerima diskon listirk 50 persen akan dibatasi seusai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
“Ketentuannya seperti sebelumnya ya. Cuman kita turunkan penerima diskon listirk 50 persen untuk ampere dibawah 1300 VA,” katanya dikutip Banjarmasin.Tribunnews.
Diskon listirk ini merupakan satu dari enam kebijakan fiskal yang akan diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. ” 6 Paket 5 Juni akan dilakukan,” katanya singkat.
Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Tidak ada komentar