x

Bawaslu Tanjabbar Akui Temukan Pelanggaran PNS Ikut Pendaftaran Gunakan Simbol kandidat

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Sep 2024 09:16 0 24 admin

SEARAH.NET– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengakui adanya dugaan pelanggaran pegawai negeri sipil (PNS) pada pendaftaran kandidat bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Cici Halimah – Muklis yang menggunakan simbol C (Ciiiss).

Untuk diketahui saat itu Istri Bacawabup Muklis yakni Umi Kalsum yang merupakan PNS di Kementrian Desa (Kemendes) diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan simbol C saat pendaftaran.

Bahkan kejadian itu terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar dimana saat itu ada Bawaslu Tanjabbar yang hadiri di lokasi, Rabu (28/8/2024) lalu.

Kepala Devisi Hukum Bawaslu Tanjabbar Masudin mengatakan hasil pleno yang dilakukan pihaknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada persoalan itu.

“Hasil pleno ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Maka kemudian ditindak lanjuti dengan penelusuran di mana PNS tersebut berdinas,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Masudin menegaskan untuk melakukan penelusuran itu pihaknya sudah melakukan pengecekan di BKPSDM Tanjabbar dan hasilnya terduga bukan PNS Tanjabbar.

“Kita dapat informasi yang bersangkutan PNS di kementrian makanya hari ini kita lakukan pengecekan ke Jakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya itu juga memutuskan untuk melakukan penelusuran selama 7 hariĀ  setelah pleno ditetapkan.

“Pleno sudah dilakukan batas waktu penelusuran sampai tanggal 5 September 2024 ini. Nanti hasil dari penelusuran ini akan diplenokan lagi apakah hasil itu bisa diteruskan atau tidak nantinya.” Tandasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x