x

Rusydi Sastrawan Jaksa Rock And Roll Bergelar Doktor Muda

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Sep 2024 12:58 0 75 admin

JAMBI – Rusydi Sastrawan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lhokseumawe yang hobby bermusic itu akhirnya menyelesaikan study program doktornnya.

Pria yang di kenal dengan sebutan Jaksa Rock And Roll itu menyelesaikan S3 nya dengan waktu 4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.92

Rusydi berhak menyandang gelar Doktor (Dr) usai menyelesaikan Disertasinya yang berjudul Politik Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Yang Adil, Bermanfaat Dan Pasti Berdasarkan Asas Musyawarah Mufakat.

Dalam Disetasinya Jaksa Rock And Roll itu menuliskan formulasi penyelesaian perkara pidana berdasarkan Asas musyawarah mufakat dalam perspektif hukum acara pidana di masa yang akan datang mestinya penambahan kewenangan Penuntut umum dalam tahap penyidikan (Prapenuntutan) dan Penuntutan untuk melakukan Mediasi.

“Dengan cara menjadi fasilitator atau mediator melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku ditempat tersebut untuk tindak pidana tertentu,” katanya.

Kata dia formulasi itu tertuang dalam Pasal 32C huruf d Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.

Dia menyebutkan pengaturan asas musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu disinkronisasikan.

“Urgensi Asas Musyawarah Mufakat dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum telah sesuai dengan landasan Filosofis yaitu pancasila, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis,” paparnya.

Formulasi Hukum Acara Pidana yang akan datang dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum yang berasaskan musyawarah mufakat yaitu penambahan kewenangan Penuntut umum dalam tahap penyidikan (Prapenuntutan) dan Penuntutan untuk melakukan Mediasi Penal dengan cara menjadi fasilitator dan mediator melalui penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku di tempat tersebut untuk tindak pidana tertentu.

Berikut Tim Penguji Disertasi Dr Rusydi Sastrawan, S.H, M.H.

Promotor

Prof. Dr. Herlambang, S.H, M.H

Co Promotor

Dr. Usman, S.H, M.H

 

Sekertaris

Dr. Dwi Suryahartati, S.H, M.H

 

Penguji Eksternal

Prof. Tapo Sutoto, S.H, M.H, Ph.D

Anggota

Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H, M.H

Prof. Dr. Hafrida, S.H, M.H

Dr. Sahuri Lesmadi, S.H, M.Hum

Dr. Elly Sudarti, S.H, H.Hum

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x